KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang tepat pada waktunya yang berjudul “HUKUM DAGANG”.
Makalah
ini berisikan tentang informasi tentang HUKUM DAGANG .
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua.
Untuk itu saya berharap agar pembaca dapat memakluminya tentang segala
kekurangan yang ada
dalam Makalah ini. Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada
pihak-pihak yang membantu memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama
untuk :
1. Tuhan
YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan
makalah ini.
2. Ibu YUNNI YUNIAWATY selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi (Softskill).
3. Kedua
Orang Tua, keluarga dan teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang
telah diberikan kepada saya.
Atas
segala kekurangan dalam penyusunan Makalah ini, saya sangat mengharapkan
kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya membangun demi
perbaikan. Semoga bermanfaat.
Bekasi, mei 2013
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk
dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan
diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan
pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan
pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu
di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu
di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan
hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
-
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut
undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha,
yaitu:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH
Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
4.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun
1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan
pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar
perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang
bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan
perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh
masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat
mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah
perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah
daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan
Badan Hukum
Perusahaan persekutuan
bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih
untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan
kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau
lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer
yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. (
Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk
perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT
dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam
perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk
disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai
atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ
Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang
segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga
dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni
melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7. KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a. Modal sendiri : simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota,
dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan
surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
8. YAYASAN
Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak
yang Terkait dengan Yayasan:
1. Pengadilan Negeri
Pendirian
yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2.Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika
yayasan
tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.Akuntan Publik
Laporan
keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan
pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan
Yayasan
Yayasan
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
-
Sumber
Kekayaan Yayasan
-
Sumbangan
/ bantuan yang tidak mengikat
-
Wakaf
-
Hibah
-
Hibah
wasiat
-
Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan
perundangan yang berlaku
-
Yayasan
Asing
-
Yayasan
asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di
wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan
oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir
yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28
Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang
dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa
badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau
Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing
atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2.Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan
kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan”
sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi
Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan
pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan
dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses
Pendirian Yayasan
a. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f. Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan
utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard
yang meliputi:
a. Surat
keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
c. Ijin
dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau,
d. Ijin/terdaftar
di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang
benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001,
maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat
komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1. Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang
diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina
adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina
dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, (
pasal 28-30 ).
2. Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan
bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
Hak Pengurus:
a. Menetapkan
kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
b. Mengatur
ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
c. Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban
Pengurus:
a.
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
b. Menyiapkan
pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran
tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan organisasi.
c. Mengadakan dan memelihara pembukuan
dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi
organisasi.
d. Memberi pertanggungjawaban dan
segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan
tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
e.
Menyiapkan susunan organisasi
lengkap dengan perincian tugasnya.
f. Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus.
Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan
tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya
Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan
pembubaran:
1. Jangka waktu berakhir
2.Tujuan Yayasan telah tercapai /
tidak tercapai
3. Putusan pengadilan:
-
Melanggar ketertiban umum
-
Tidak mampu membayar utang
-
Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator:
pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1. Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62,
a&b)
2. Pengurus selaku Likuidator
Selama
proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi”
di belakang nama Yayasan
PASAL
6
Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang
bubar.
9. BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud
dan tujuan pendirian BUMN adalah :
-
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya
-
Mengejar
keuntungan
-
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
-
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi
-
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
-
Adapun
jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara lain:
-
Perusahaan
Perseroan (Persero)
-
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
-
Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
-
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
-
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
-
Perusahaan
Umum (Perum)
-
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
-
Contoh
perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani,
Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
-
BUMN
utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang Badan Usaha
Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.
-
Sayangnya,
badan usaha ini kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat atau partai.
-
Pasca
krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri
berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari
BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha Milik Negara ini yang terancam
gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar