KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang tepat pada waktunya yang berjudul “PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI”.
Makalah
ini berisikan tentang informasi tentang PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya berharap agar pembaca dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada
dalam Makalah ini. Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada
pihak-pihak yang membantu memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama
untuk :
1. Tuhan
YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan
makalah ini.
2. Ibu YUNNI YUNIAWATY selaku Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi(Softskill).
3. Kedua
Orang Tua, keluarga dan teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang
telah diberikan kepada saya.
Atas
segala kekurangan dalam penyusunan Makalah ini, saya sangat mengharapkan
kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya membangun demi
perbaikan. Semoga bermanfaat.
Bekasi, April 2013
Penulis
Farida Rahmanty
Farida Rahmanty
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, dan
b.) Hukum ekonomi sosial
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara
luas mengenai Hukum dan Hukum Ekonomi
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui
secara luas mengenai Hukum dan Hukum Ekonomi serta tujuan penulisan makalah ini juga
untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
BAB II
ISI
2.1. Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
-
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot)
dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum
adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH
dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
- Aristoteles
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum
ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
2.2. Tujuan Hukum & Sumber Hukum
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi.
Hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Sumber
Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan
materil.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor Pembentukan hokum.
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor Pembentukan hokum.
Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis,
Sosiologis, Filosofis, dan Formil.
a) Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.
b) Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum
positif.
c) Filosofis :
1. Sumber isi hukum ada 3 pandangan :
- Menurut Teoritis
- Menurut Pandangan Kodrat
- Mazhab Historis.
2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
d) Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya
hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
2.3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
·
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk
kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan
hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini
diartikan sebagai peraturan”.
·
Kodifikasi tertutup adalah semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
2.4. Kaidah/Norma Hukum
Kaidah/Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
2.5. Pengertian Ekonomi & Hukum
Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perkonomian.Sunaryati Hartono mengatakan bahwa ekonomi adalah penjabaran
hukumum ekonomi pembangunan dan sosial,hukum ekonomi tersabut mempunyai 2 aspek
, Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat.
KESIMPULAN
Hukum merupakan sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perkonomian.
DAFTAR
PUSTAKA
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar