Sumber-sumber Modal Koperasi
Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca tentang “sumber-sumber modal koperasi”.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah
ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk
memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Bekasi, 03 Desember 2012
Penyusun
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam
undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.
Simpanan pokok.
adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang
bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap
anggota.
b.
Simpanan wajib
adalah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
c.
Dana cadangan
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d.
Donasi / hibah
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
e.
Modal sendiri
f.
Modal pinjaman ( debt capital)
1.
Anggota
2.
koperasi lainnya
3.
bank atau
lembaga keuangan lainnya
4.
penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
Ø Anggota
dan calon anggota
Ø Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
Ø Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar