Minggu, 27 Oktober 2013

Ringkasan tentang Pajak dan Pajak PPh Pasal 21



 KATA PENGANTAR
      
                Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang tepat pada waktunya yang berjudul “Ringkasan tentang Pajak dan Pajak PPh Pasal 21”. 
           

           Makalah ini berisikan tentang informasi tentang Ringkasan tentang Pajak dan Pajak PPh Pasal 21. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya berharap agar pembaca dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada dalam Makalah ini. Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama untuk :

1.  Tuhan YME dengan rahmat-NYA, penulis dapat menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan makalah ini.
2.    Bapak Danang Wijayanto selaku Dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2 (Softskill).
3.   Kedua Orang Tua, keluarga dan teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang telah diberikan kepada saya. 
           
            Atas segala kekurangan dalam penyusunan Makalah ini, saya sangat mengharapkan kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya membangun demi perbaikan. Semoga bermanfaat.
                                                                                                           Bekasi, Oktober 2013
                                                                                                                        Penulis
                                                                                                              Farida Rahmanty







I. Pengertian Ringkasan



Kita sering mendengar kata ringkasan. Apakah arti kata tersebut?
                                                                    
Ringkasan
Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasar dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.

Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel.

Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.

Ciri-ciri ringkasan:
1.                  Inti tidak meninggalkan urutan dasar karangan.
2.                  Kerangka dasr masih tampak jelas
3.                  Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas
4.                  Tujuannya untuk  memangkas gagasan.


Tujuan Ringkasan 
 
Setiap orang dalam membuat suatu ringkasan tentu mempunyai tujuannya masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.

Membuat ringkasan dapat berguna untuk mengembangkan ekspresi serta penghematan kata. Latihan membuat ringkasan, menurut dia, akan mempertajam daya kreasi dan konsentrasi si penulis ringkasan tersebut. Penulis ringkasan dapat memahami dan mengetahui dengan mudah isi karangan aslinya, baik dalam penyusunan karangan, cara penyampaian gagasannya dalam bahasa dan susunan yang baik, cara pemecahan suatu masalah, dan lain sebagainya.

Dari  pernyataan di atas meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.


II. PAJAK
 

  • ·         PENDAHULUAN


Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan social ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotongroyongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, system perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.

Oleh karena itu pemerintah menciptakan system perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya Undang-undang perpajakan baru, yang terdiri atas: UU no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU no. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan UU no. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mesah, UU no. 12 tahun 1985, dan UU no. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.

Sejalan dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-undang no. 9, 10, 11 dan 12 sebagai penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih.
·          

  • Pengertian Pajak PPh Pasal 21


Sekarang ini masih banyak yang belum tahu tentang seluk beluk pajak,,Pengertian pajak ini sangat penting bagi para pengusaha-pengusaha yang setiap harinya berusaha untuk mencari penghasilan di bidang jual beli. Bagi anda yang ingin mengetahui lebih luas tentang Pajak Penghasilan maka akan saya berikan informasi mengenai pengertian pajak PPH pasal 21.


  • ·         PAJAK PENGHASILAN PASAL 21(PPh Pasal 21)


Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Apabila orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
·      

  •    Pengertian Pajak PPH Pasal 21

Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21.


  • DALAM MEMPELAJARI PPH 21 ADA 3 HAL :


1.      Pihak sebagai pemotong PPh Pasal 21
2.      Pihak yang dipotong PPh Pasal 21
3.      Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21


  • PIHAK SEBAGAI PEMOTONG PPH PASAL 21 

1.      Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan.
2.      Bendaharawan Pemerintah, yang membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasadan kegiatan.
3.      Dana Pensiun dan badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain.
4.      Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
5.      Yayasan, lembaga, Kepanitiaan, Asosiasi, Organisasi Massa,Organisasi Sosial Politik dan organisasi lainnya sebagai pembayar gaji,upah, honorarium atau imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.      Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work shop, pendidikan khusus, pelatihan, pemagangan, pertunjukan, olah raga dan lainnya.


  • ·         Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak secara umum diformulasikan sebagai    berikut :

Tarif PPh Pasal 21

Beberapa tarif berikut ini digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 :

a.    Tarif  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak        :

Tarif Pajak  Rp0,00 s/d Rp50.000.000,00    5%
Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00    15%
Di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00    25%
Di atas Rp500.000.000,00    30%

b.    Tarif 5% (lima persen)

c.    Tarif 15% (lima belas persen)

d.    Tarif khusus

          Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tariff yang ditetapkan terhadap wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Contoh                        :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah :
    5% x Rp50.000.000,00    Rp 2.500.000,00
    15% x Rp25.000.000,00    Rp 3.750.000,00 (+)
    Jumlah    Rp 6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah :
 
   5% x 120% x Rp50.000.000,00    Rp 3.000.000,00
    15% x 120% x Rp25.000.000,00    Rp 4.500.000,00 (+)
    Jumlah    Rp 7.500.000,00

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21

    Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan sebagai berikut :

1.        Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :

a.       Pegawai Tetap,
b.      Penerima pensiun berskala,
c.  Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
d. Bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

2.      Jumlah penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

3.        50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.

4.     Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima peghasilan nomor 1, 2, dan 3.


KESIMPULAN

Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.

Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.

Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.







http://www.kampus-info.com
digital books universitas gunadarma mata kuliah hukum pajak
http://www.trigonalworld.com/2013/05/pengertian-dan-tujuan-ringkasan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar