KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunia-NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang tepat pada waktunya yang berjudul “Ringkasan tentang Pajak dan Pajak PPh Pasal 21”.
Makalah ini berisikan tentang informasi
tentang Ringkasan tentang Pajak dan Pajak PPh Pasal 21. Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua. Untuk itu saya
berharap agar pembaca dapat memakluminya tentang segala kekurangan yang ada
dalam Makalah ini. Dan saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak
yang membantu memberikan do’a, dukungan, penjelasan, dan terutama untuk :
1. Tuhan YME dengan
rahmat-NYA, penulis dapat menyelesaikan dan mempermudah pengerjaan makalah ini.
2. Bapak Danang
Wijayanto selaku Dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia 2 (Softskill).
3. Kedua Orang Tua,
keluarga dan teman-teman atas do’a serta dukungan dan motivasi yang telah
diberikan kepada saya.
Atas
segala kekurangan dalam penyusunan Makalah ini, saya sangat mengharapkan
kritikan, saran, dan pengarahan dari pembaca yang sifatnya membangun demi
perbaikan. Semoga bermanfaat.
Bekasi, Oktober 2013
Penulis
Farida Rahmanty
I. Pengertian Ringkasan
Kita sering mendengar kata
ringkasan. Apakah arti kata tersebut?
Ringkasan
Bentuk
ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasar dari aslinya. Inti
tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas
hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar
masih tampak jelas.
Ringkasan
adalah penyajian karangan atau peristiwa
yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari
karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku,
bab, ataupun artikel.
Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah
buku atau karangan. Dengan membuat ringkasan, kita mempelajari cara seseorang
menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar
menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran
dan tujuan penulis.
Ciri-ciri
ringkasan:
1.
Inti tidak meninggalkan urutan dasar
karangan.
2.
Kerangka dasr masih tampak jelas
3.
Memangkas gagasan utama menjadi
lebih ringkas
4.
Tujuannya untuk memangkas
gagasan.
Tujuan Ringkasan
Setiap orang dalam membuat suatu
ringkasan tentu mempunyai tujuannya masing-masing sesuai dengan kebutuhannya.
Membuat ringkasan dapat berguna
untuk mengembangkan ekspresi serta penghematan kata. Latihan membuat ringkasan,
menurut dia, akan mempertajam daya kreasi dan konsentrasi si penulis ringkasan
tersebut. Penulis ringkasan dapat memahami dan mengetahui dengan mudah isi
karangan aslinya, baik dalam penyusunan karangan, cara penyampaian gagasannya
dalam bahasa dan susunan yang baik, cara pemecahan suatu masalah, dan lain
sebagainya.
Dari pernyataan di atas
meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui
dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian
gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.
II. PAJAK
- · PENDAHULUAN
Sistem
perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan
social ekonomi masyarakat Indonesia, baik dari segi kegotongroyongan nasional
maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu, system
perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan
subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri
yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan
nasional.
Oleh
karena itu pemerintah menciptakan system perpajakan yang baru yaitu dengan
lahirnya Undang-undang perpajakan baru, yang terdiri atas: UU no. 6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU no. 7 tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan dan UU no. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mesah, UU no. 12 tahun 1985, dan UU
no. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sejalan
dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak
sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan
terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka pada
akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-undang no. 9, 10, 11 dan 12
sebagai penyempurnaan. Penyempurnaan tersebut sejalan dengan arah dan tujuan
pembangunan nasional serta kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Jangka
Panjang Tahap II yang antara lain berbunyi “Sistem perpajakan terus disempurnakan,
pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan
bersih.”
·
- Pengertian Pajak PPh Pasal 21
Sekarang
ini masih banyak yang belum tahu tentang seluk beluk pajak,,Pengertian pajak
ini sangat penting bagi para pengusaha-pengusaha yang setiap harinya berusaha
untuk mencari penghasilan di bidang jual beli. Bagi anda yang ingin mengetahui
lebih luas tentang Pajak Penghasilan maka akan saya berikan informasi mengenai
pengertian pajak PPH pasal 21.
- · PAJAK PENGHASILAN PASAL 21(PPh Pasal 21)
Pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penghasilan.
Apabila
orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri memperoleh penghasilan dan dikenakan
PPh Pasal 21, maka menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
·
- Pengertian Pajak PPH Pasal 21
Warga
Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih
dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang
pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila
lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21.
- DALAM MEMPELAJARI PPH 21 ADA 3 HAL :
1.
Pihak sebagai pemotong PPh Pasal 21
2.
Pihak yang dipotong PPh Pasal 21
3.
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal
21
- PIHAK SEBAGAI PEMOTONG PPH PASAL 21
1.
Pemberi kerja yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan.
2.
Bendaharawan Pemerintah, yang
membayar gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan
pekerjaan, jasadan kegiatan.
3.
Dana Pensiun dan badan lain yang
membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain.
4.
Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha
Tetap yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
5.
Yayasan, lembaga, Kepanitiaan,
Asosiasi, Organisasi Massa,Organisasi Sosial Politik dan organisasi lainnya
sebagai pembayar gaji,upah, honorarium atau imbalan lainnya sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.
Penyelenggara kegiatan yang
melakukan pembayaran sehubungan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang,
seminar, work shop, pendidikan khusus, pelatihan, pemagangan, pertunjukan, olah
raga dan lainnya.
- · Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak secara umum diformulasikan
sebagai berikut :
Tarif
PPh Pasal 21
Beberapa
tarif berikut ini digunakan sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 :
a. Tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak :
Tarif Pajak Rp0,00 s/d Rp50.000.000,00
5%
Di atas
Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00 15%
Di atas
Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 25%
Di atas
Rp500.000.000,00 30%
b.
Tarif 5% (lima persen)
c.
Tarif 15% (lima belas persen)
d.
Tarif khusus
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi
lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tariff yang ditetapkan terhadap
wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak
Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah :
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 Rp 3.750.000,00 (+)
Jumlah Rp 6.250.000,00
Pajak
Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah :
5%
x 120% x Rp50.000.000,00 Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 Rp 4.500.000,00 (+)
Jumlah Rp 7.500.000,00
Dasar Pengenaan
dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan sebagai berikut :
1.
Penghasilan
Kena Pajak, yang berlaku bagi :
a.
Pegawai
Tetap,
b.
Penerima
pensiun berskala,
c. Pegawai
tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif
penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi
Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
d. Bukan
pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat
berkesinambungan.
2. Jumlah
penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari,
yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima
dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah).
3.
50%
(lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga
ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
4. Jumlah
penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima
peghasilan nomor 1, 2, dan 3.
KESIMPULAN
Ringkasan
adalah penyajian karangan atau peristiwa
yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas
hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar
masih tampak jelas.
Meringkas
memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah
isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam
bahasa dan susunan yang baik.
Pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penghasilan.
http://www.kampus-info.com
digital
books universitas gunadarma mata kuliah hukum pajak
http://www.trigonalworld.com/2013/05/pengertian-dan-tujuan-ringkasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar