Kamis, 27 November 2014

TUGAS 2 : ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK (Kewajiban Hukum Akuntan Publik & Interpretasi Peraturan Prilaku)

KODE PRILAKU PROFESIONAL DAN INTEPRESTASI PERATURAN PRILAKU


A.    Kode Prilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
1.      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3.      Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
4.      Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5.      Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6.      Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7.      Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.      Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.            Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b.           Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a.              Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
b.             Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.      Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2.      Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.      Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFA :
1.      Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
1.      Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.      Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.      Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.      Kerahasiaan
Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.      Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
6.      Ketepatan Bertindak
Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7.       Standar teknis dan professional
Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

B.     Inteprestasi Peraturan Prilaku
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
a.       Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.       Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

            By : Farida Rahmanty


Sumber :
Ariesta Riris. 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html).
Kautsar Rosadi. 2012. Kode Etik Profesi Akuntansi. (http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/).
Meyka. 2013. Delapan Prinsip Etika Akuntan Publik. (http://meyka.blogdetik.com/2013/11/26/delapan-prinsip-etika-akuntan-publik/).

Minggu, 09 November 2014

Tugas : Etika Profesi Akuntan Publik ( Enron )

  •    SEJARAH SINGKAT ENRON
          Enron didirikan pada tahun 1985, yang merupakan hasil merger antara perusahaan Houston Naural Gas dan Internorth, sebuah perusahaan pipa. Pada saat itu, Enron dipimpin oleh Kenneth Lay sebagai CEO dan hanya berkecimpung dalam industri pipa gas.
Selama proses merger, Enron mempunyai hutang yang cukup besar. Ditambah dengan masalah peraturan pemerintah yang mempersulit industri pipa, Enron mempunyai hutang yang lebih besar lagi. Untuk mengatasi hutang tersebut, Kenneth Lay berkonsultasi pada McKinsey&Co. McKinsey pada saat itu menugaskan Jefferey Skilling.
Selama masa penugasan, Skilling memberikan ide yang brilian, yaitu memperlakukan gas sebagai objek derivatif. Tertarik dengan ide tersebut, Lay memberikan tawaran pada Skilling untuk masuk ke Enron dan mengepalai sebuah divisi baru, yaitu Enron Finance Corp pada tahun 1990. Jeff Skilling menyanggupi tawaran tersebut, dengan syarat diperbolehkannya ‘mark to market accounting’ atau yang sering disebut dengan metode ‘fair value’. Setelah meminta ijin pada US Securities and Exchange Commission (US SEC), Enron diperbolehkan untuk menggunakan praktik ‘mark to market accounting’.
Dengan menjadikan gas sebagai objek jual beli, Enron perlahan-lahan mulai bangkit. Selama perjalanan ini, Jeff Skilling diangkat sebagai COO Enron dan merekrut berbagai karyawan-karyawan yang unggul dalam future/derivative. Dalam perekrutan tersebut, Jeff Skilling merekrut Andrew Fastow.
Seiring dengan berhasilnya jual beli gas, Enron mulai masuk pada jual beli pada industri yang berbeda, seperti listrik, batu bara, kertas, air dan bahkan cuaca dengan mengakuisisi perusahaan-perusahaan besar. Sehingga pada tahun 1998, Enron mempunyai lebih dari sepuluh objek komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Keberhasilan Enron dalam menjual beli objek komoditas tersebut, mengakibatkan melonjaknya nilai saham dan ambisi Kenneth Lay dan eksekutif lainnya. Untuk mempertahankan nilai sahamnya, Jeff Skilling menutupi kerugian-kerugian investasinya dengan menerapkan prinsip ‘mark to market accounting’ dan dibenarkan oleh KAP Arthur Anderson. Selain itu, Andrew Fastow juga melakukan manipulasi dengan membuat berbagai related party dan ratusan EBK.
Pada tanggal 29 November 1999, Enron meluncurkan Enron Online. Enron Online merupakan terobosan baru dalam melakukan jual beli energi secara online. Dalam 3 bulan setelah Enron Online diluncurkan, saham Enron naik lebih dari 30%.
Tidak lama dari peluncuran Enron Online, Enron membeli telekomunikasi DSL (broadband) dan disimpan. Pada saat itu, para analis bertanya-tanya, mengapa Enron tidak menjual beli broadband tersebut, seperti pada komoditi lainnya. Hingga pada tanggal 19 Juli 2000, Enron mengumumkan kerjasama dengan perusahaan video, BlockBuster, untuk menawarkan jasa rental video melalui DSL. Diperkirakan, pada akhir tahun 2000, jasa tersebut sudah siap. Tidak sampai dua hari kemudian, saham Enron melonjak lebih dari 34%. Perjanjian dengan BlockBuster ternyata tidak berujung dengan baik, dan akhirnya gagal. Namun, dengan menggunakan mark to market accounting, Enron mencatat penghasilan sebesar US$53,000,000.
Pada tanggal 23 Agustus 2000, saham Enron mencapai posisi paling tinggi, yaitu US$90 per lembar saham. Namun, harga tersebut tidak berlangsung lama. Dampak dari gagalnya perjanjian dengan BlockBuster mengakibatkan turunnya harga saham Enron. Selain itu, investasi Enron yang bernilai lebih dari US$1,000,000,000 di India, gagal dan dinyatakan tutup pada bulan Juni 2001.
Jeff Skilling yang baru diangkat menjadi CEO pada bulan Februari 2001, mengundurkan diri pada tanggal 14 Agustus 2001 karena alasan pribadi. Selain itu, Jeff Skilling juga menjual semua saham Enron yang dimilikinya sebesar kurang lebih US$60,000,000. Pada saat itu, harga saham Enron sudah turun sampai dengan US$40 per lembarnya.
Setelah Jeff Skilling mengundurkan diri, Sherron Watkins yang menjabat sebagai Vice President di Enron, mengirim surat kepada Kenneth Lay. Pada surat tersebut, Sherron Watkins menyampaikan pesan bahwa terdapat banyak unit bisnis (yang terdiri dari partnership dan EBK) dari Enron yang tidak dicatat di laporan keuangan Enron, walaupun sebenarnya harus dicatat. Unit-unit bisnis tersebut mempunyai kinerja yang buruk. Sehingga, apabila unit-unit bisnis tersebut dikonsolidasikan dengan Enron, akan berdampak sangat negatif pada Enron.
Tidak lama kemudian, Sherron Watkins dan Kenneth Lay melakukan meeting. Pada pertemuan tersebut, Sherron bersikeras bahwa terdapat kebocoran di Enron dan menganggap kebocoran tersebut dilakukan oleh Jeff Skilling dan Andrew Fastow. Namun, Kenneth Lay beranggapan bahwa semua unit bisnis yang ada, sudah mendapat persetujuan dari KAP Arthur Anderson, Vinson & Elkins law firm beserta semua BOD Enron. Kenneth Lay berjanji pada Sherron untuk melakukan investigasi internal pada unit-unit bisnis.
Keadaan semakin bersitegang pada saat Sherron Watkins memaksa Kenneth Lay untuk melakukan revaluasi ulang terhadap laporan keuangannya. Setelah menimbulkan masalah internal ini di Enron, Sherron Watkins mendapat banyak kritikan karena terlalu agresif. Andrew Fastow ingin agar Sherron Watkins dipecat dan menyita komputernya.
Pada akhirnya, tanggal 12 Oktober 2001, KAP Arthur Anderson menyarankan untuk melakukan konsolidasi pada beberapa SPE yang dimilikinya. KAP Arthur Anderson mulai menghancurkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan Enron pada tanggal tersebut. Berdasarkan saran dari KAP Arthur Anderson tersebut, Enron melakukan konsolidasi pada dua SPEnya, yaitu Raptor dan Condor. Dengan dikonsolidasikannya SPE tersebut, Enron menjadi rugi dan pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron mengumumkan kerugian sebesar US$618,000,000 dan US$1,010,000,000 non recurring charge. Tidak lama kemudian, 17 Oktober 2001, US SEC mengumumkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Enron.
Atas investigasi tersebut, ditemukannya berbagai fraud yang timbul akibat kompleksnya SPE yang dimiliki oleh Enron. Andrew Fastow kemudian ditangkap. Penelitian lebih lanjut dilakukan oleh US SEC, dan pada tanggal 8 November 2001, Enron merevisi laporan keuangannya selama lima tahun ke belakang, dan mencatat kerugian sebesar US$586,000,000.
Sampai pada tanggal 28 November 2001, saham Enron berada di bawah US$1 untuk per lembar sahamnya. Sehingga pada tanggal 2 Desember 2001, Enron dinyatakan bangkrut.
Menurut pendapat saya kasus kebangkrutan Enron terjadi karena dalam manajemen perusahaan tidak dibuka secara transparan, khususnya yang menyangkut kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat dan kurangnya manajemen terutama pengawasan dari kenneth lay sebagai CEO. khususnya para pemegang saham. Perusahaan harus membuat laporan keuangan yang jujur dan transparan.
Faktor lain yang menyebabkan Enron bangkrut adalah ambisi besar manajemen yang  ingin cepat menaikan perusahaan, dan membuat kinerja perusahaan tampak baik dilihat pmgang saham tetapi tidak sesuai dengan faktanya. Ini dilakukan dengan membuat mark up dalam pembukuan keuangannya. Untuk membuat kinerja perusahaan tampak bagus, dalam laporan keuangan Enron sengaja membuat laporan keuntungan yang berlebihan (overstead),  sedang utang-utangnya dilaporkan sangat kecil (undervalued). Semua tidak sesuai dengan kenyataannya yang ada, sehingga dalam jangka yang tidak lama perusahaan mengalami kebangkrutan. Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang tidak sehat. Akhirnya Enron harus mengalami suatu kebangkrutan yang  meninggalkan hutang.
 KAP Andersen sebagai orang yang di percaya perusahaan Enron sudah jelas telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat. Tidak adanya profesionalisme kinerja dari seorang KAP.

  • Pengertian PROFESI dan PROFESIONAL

1.PROFESI
Berikut ini adalah beberapa pengertian profesi :
Menurut Daniel Bell (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

Menurut Paul F. Comenisch (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.

Menurut KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Kesimpulannya Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.
2. PROFESIONALISME
Berikut ini adalah beberapa pengertian dari profesionalisme :
KORTEN & ALFONSO (1981)
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).
Menurut Longman (1987)
Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seseorang yang profesional.
Menurut KBBI (1994)
Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Kesimpulannya Profesionalisme (profésionalisme) adalah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.

Ciri-Ciri Profesionalisme :
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.      Meningkatkan dan memelihara image profession.
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profession.
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

                                    By : Farida Rahmanty



Sumber :
http://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme
http://www.lepank.com/2012/08/pengertian-pro
fesionalisme-menurut.html