Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca tentang KOPERASI.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada
para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 12 oktober 2012
Penyusun
A. SEJARAH
GERAKAN KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas
yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan
bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B. PERANAN
KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika
diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan
kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai
kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh
perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto,
Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan
membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431
tahun 19 yang isinya yaitu :
·
Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi
·
Sistem usaha harus menyerupai sistem di
Eropa
·
Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
·
Proposal pengajuan harus berbahasa
Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak
mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia
mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927,
yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah
masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU
no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun
1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat
dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta
pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat
strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi
yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit
mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif
masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara
lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan
prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai
badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun
yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek
seperti (1) keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh
anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5)
pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7)
kepedulian terhadap komunitas.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari
dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak
untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama
ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan
demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah
proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan
untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah
pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi
pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil
seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model
Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti
penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak
melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan
tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan
harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan
mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi
yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan
tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan
hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya
, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia
adalah:
1)
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
3)
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4)
Alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha
ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil
menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang
punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut
menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat
lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah makin terlihat dalam
pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak daerah, koperasi punya
andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang bukan anggota. Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah
maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari
tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian
terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi
tersebut.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
· Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional,
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
·
Mengembangkan kreativitas dan membangun
jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a)
Bersifat terbuka dan sukarela.
b)
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
tidak memberatkan anggota.
c)
Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d)
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi
di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi
bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi
dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah
organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang
yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras,
politik, atau agama.
- Pengawasan oleh anggota secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan
secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila
ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah
ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan,
yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c)
Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah
organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila
Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap
menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b)
Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi
memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas,
manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh
masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasama antar koperasi. Dengan bekerjasama pada
tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu
Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerja sama antar Koperasi.
Lambang
Koperasi Indonesia
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai
melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda
melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan
Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan
melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang
dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon
beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh
berakar.
g. Tuliasan
Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah
dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
UPDATE
LOGO BARU – LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Dasar:
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April
2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;
Surat Keputusan
Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang
Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi
pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar
4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang
bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan
global
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel
memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri
yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada
papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat:
D. PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI
Ø Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ø Margaret
Digby Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah : a. Kerjasama dan siap untuk menolong; b. Adalah suatu usaha
swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk
mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr.
C.R Fay. suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø Dr.
G. Mladenata. Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang
disumbangkan oleh anggota. Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi
ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu
anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Ø Ropke
menjelaskan, ” koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria
identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan
unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain”.
Ø Sejalan
dengan pendapat Ropke, Muenkner memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a.
Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan
antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama
(kelompok koperasi).
b.
Adanya dorongan (motivasi)untuk
mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui
usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya).
c.
Adanya perusahaan yang didirikan dan
dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi) dan,
d.
Tugas perusahaan tersebut adalah untuk
memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota).
Keempat
ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus
mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik
yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok
orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang
kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom,
yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu
dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan
mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dilaksanakan secara bersama-sama.
Ø Definisi
koperasi menurut Hanel, koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam
lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap
kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan
tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara
bersama-sama.
Sumber: Tim
LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi,
Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, www.wikipedia.com,
www.google.co.id .